Sumber: klinikpajak.co.id

Belum tahu amnesti pajak / Pengampunan pajak ? mari kita pelajari bersama mengenai momentum yang luar biasa ini.

Tax Amnesty�di Indonesia ini menjadi�moment�yang besar karena efeknya langsung bisa terasa dan terlihat jelas pada tebusan yang sudah tercapai.
Apa itu Tax Amnesty/Pengampunan Pajak ?
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Dalam aspek pengampunan pajak ini terdapat tiga aspek pokok yang perlu terlebih dulu perlu diketahui, karena tiga aspek tersebut akan berkaitan langsung dengan penyelesaian amnesti pajak. Tiga aspek tersebut mengenai Harta, Hutang, dan Tebusan. Penjelasan tiga aspek berikut dikutip langsung dari�UU No.11 Tahun 2016�Tentang Pengampunan Pajak.
Harta

Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara kesatuan republik Indonesia (Pasal 1 ayat 3). Sebagai petunjuk pengisian dapat dilihat pada�PER-10/PJ/2016serta terkait dengan poerubahannya di�PER-07/PJ/2016.
Utang

Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan dengan perolehan harta (Pasal 1 ayat 4).
Uang Tebusan
Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas Negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. (Pasal 1 ayat 7)
Apa Keuntungan Ikut Tax Amnesty?


Fasilitas

Terdapat beberapa Keuntungan mengikuti�Tax Amnesty, Wajib pajak akan mendapatkan fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan perpajakannya, seperti tertera pada�UU Nomor 11 Tahun 2016�pasal 11 yang menyatakan bahwa :

  1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pojak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
  2. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pojak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pojak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
  4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

Keamanan

Seperti yang diungkapakan oleh Bapak Ken Dwijugiasteadi pada laman liputan6.com pemerintah menjamin keamanan data WP atau peserta�tax amnesty. Dia menjelaskan, formulir pengajuan permohonan�tax amnesty�maupun data lainnya menggunakan�barcode, tanpa nama si pemohon.

Nama pemohin ditutup rapat-rapat sehingga benar dijamin kerahasiaanya. “Semua yang daftar tidak akan ada identitasnya, semua pakai�barcode, jadi ada yang manual,�online, softcopy�semua bisa daftar di DJP. Jadi pada saat mengajukan permohonan masih ada nama, begitu di KPP dan diklik NPWP, nama ditutup�barcode,�sehingga untuk pengolahan data selanjutnya tidak akan ada nama. Seandainya tercecer pun, tidak ada yang tahu punya siapa, jadi sangat aman”.

Hal ini mencegah kebocoran data maupun informasi peserta�tax amnesty.�Jika sampai terjadi bobolnya data-data tersebut, pegawai DJP akan diganjar hukuman 5 tahun penjara. “Pakai�barcode�ini tujuannya juga menjaga teman-teman DJP karena sanksinya berat 5 tahun penjara,”

Perlu diketahui bahwa�Tax Amnesty�sifatnya mempunyai limit waktu yang telah ditentukan dan memiliki sifat�Voluntary Declaration�yaitu wajib pajak diberikan kewenangan untuk mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya atau dengan kata lain wajib pajak diberikan kewenangan membayar atas kewajiban pajak yang belum terbayar. Fasilitas ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan � perusahaan yang besar/makro tetapi juga termasuk pengusaha mikro, menengah, dan orang pribadi.
Fasilitas Tarif
Wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas tarif yang telah ditentuakan sesuai dengan masa periode.� Bagi wajib pajak yang lebih awal mengikuti�Tax Amnestymaka akan mendapatkan tarif yang lebih kecil sehingga mendapatkan keuntungan lagi dari�Tax Amnesty.

  1. Deklarasi Harta di wilayah NKRI dan atau Repatriasi Harta di Luar Wilayah NKRI
Periode Tarif
Repatriasi/Deklarasi Dalam Negeri Deklarasi Luar Negeri
1 Juli 2016 s/d 30 September 2016 2% 4%
1 Oktober 2016 s/d 31 Desember 2016 3% 6%
1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2017 5% 10%

 

  1. Deklarasi harta untuk UMKM
Total Harta Tarif
s.d Rp. 10M 0,5%
>Rp. 10M 2%

Pencapaian Tebusan Tax Amnesty

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tempo.co tanggal 2 Oktober 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa jumlah pencapaian program pengampunan pajak periode pertama yang berskhir pada tanggal 30 September 2016 penerimaan yang masuk dati Amnesti Pajak mencapai Rp. 97,15 Triliun.

Dari pencapaian periode�Tax Amnesty�yang pertama hampir mencapai 100 Triliun, terlihat bahwa antusias masyarakat Wajib Pajak (Orang pribadi dan Badan) sangat besar yang berarti bahwa tingkat kesadaran atas kewajiban perpajakannya sangat tinggi pula. Sehingga diharapkan setelah adanya�Tax Amnesty�ini usai masyarakat tetap patuh untuk membayar pajak. Dalam pencapaian program�Tax Amnestyperiode pertama perlu di apresiasi bagi semua pihak khususnya bagi pihak Kementrian Keuangan, Dirjen Pajak, dan Masyarakat Wajib Pajak, namun perlu kita ketahui bahwa masyarakat Wajib Pajak yang mengikuti�Tax Amnesty�ini memiliki rasa kesadaran yang tinggi atas� kekeliruan, keterlambatan dan kekurangtransparannya dalam membayar pajak, serta tinnginya tebusan dalam�Tax Amnesty�ini mencerminkan bahwa potensi pengusaha Indonesia yang besar pula.

Tidak ada ruginya untuk mengikuti�Tax Amnesty ini, selain mendapatkan beberapa fasilitas bagi wajib pajak juga turut membangun perekonomian Negara, tentunya dengan harapan lebih memajukan perekonomian bangsa dan mensejahterakan rakyat Indonesia dengan taat membayar pajak.

Dari berbagai paparan diatas diharapkan bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti�Tax Amnesty�periode kedua yang dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember JANGAN SAMPAI TERLAMBAT�.. �(Oktalista Putri)

Related posts