Menjelang berlakunya kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku pada 2018, pemerintah menetapkan tiga cara untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas pajak di negara lain, yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.
Hal itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017.
“Pertukaran informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra,” ujar Menkeu dalam beleid itu.
Untuk pertukaran informasi berdasarkan permintaan, bisa dilakukan asalkan wajib pajak melakukan empat kriteria pelanggaran. “Pertama, diduga melakukan transaksi atau kegiatan penghindaran pajak,” jelasnya.
Kedua, wajib pajak diduga melakukan transaksi yang bermodus pengelakan pajak. Lalu ketiga, wajib pajak telah menggunakan struktur atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat dari persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). “Terakhir, wajib pajak tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegas Sri Mulyani.
Namun, Sri Mulyani juga menggarisbawahi bahwa pemberian informasi berdasarkan permintaan tersebut harus memenuhi enam kriteria. Pertama, negara tersebut telah melakukan segala upaya untuk mencari informasi di negara atau yurisdiksi tempat pejabat yang berwenang meminta informasi, dan informasi tersebut tidak tersedia.
Kemudian, kriteria kedua, informasi yang diminta tidak spekulatif dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan informasi. Selanjutnya, permintaan informasi didasari atas kecurigaan atau dugaan yang memadai.
“Informasi tersebut harus diyakin ada di negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau di Indonesia,” terangnya.
Selain itu, kriteria keenam, dia juga meminta permintaan data itu tidak menyebabkan terungkapnya rahasia bisnis wajib pajak yang ditelusuri serta tidak berhubungan dengan rahasia negara kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional. (Amu)
Sumber artikel: http://news.ddtc.co.id/artikel/9590/pmk-39-tahun-2017-begini-syarat–kriteria-pertukaran-informasi-pajak/#sthash.uKV8Dqy2.dpuf