Jakarta�-�Pemprov DKI Jakarta�akan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para veteran pejuang kemerdekaan. Tak hanya bagi individu veteran, tapi juga tiga generasi ke bawah dari keluarganya.

“Mulai tahun ini, semua keluarga dan 3 generasi di bawahnya yang masih menempati rumah yang sama dari para pejuang kemerdekaan, dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi sambutan di Pelantikan Pengurus Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Namun Anies memberi syarat, rumah tersebut tidak digunakan secara komersial. Jika rumah digunakan untuk komersial, PBB akan tetap berlaku.

“Sekarang mereka yang dulu berjuang sampai ke generasi (3), selama menggunakan rumah sama, tidak dipakai untuk kegiatan komersial, maka pajaknya akan dibebaskan,” kata Anies.

Anies menyadari pajak PBB rumah veteran tergolong tinggi. Kebanyakan dari mereka berada di kawasan yang sekarang menjadi pusat Jakarta.

“Karena kita menyaksikan para pejuang dan generasinya terusir secara sopan akibat beban pajak yang harus ditanggung oleh keluarganya. Karena mereka tinggal di rumah-rumah yang dulunya rumah sederhana, hari ini menjadi wilayah elite,” ucap Anies.

Anies menyebut kebijakan ini sebagai tanda terima kasih kepada veteran yang sudah berjuang demi tegaknya Indonesia. Para pejuang harus diperhatikan oleh negara.

“Saya sampaikan kepada semua, justru sebaliknya negeri ini berhutang kepada keluarga-keluarga itu, bukan terbalik,” ujar Anies.
(aik/idh)

Sumber :�https://www.detik.com

Related posts