• Wajib hadir 10 menit sebelum ujian dimulai
  • Tidak diperkenankan memakai kaos oblong dan memakai sandal ( Wajib Memakai Sepatu dan Jaket Almamater).
  • Wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian (KPU) kepada pengawas ujian setiap kali mengikuti ujian. Peserta ujian yang tidak dapat menunjukan KPU, tidak diperkenankan mengikuti ujian. Apabila tidak membawa/memiliki KPU peserta ujian diharuskan menuju Bagian Keuangan.
  • Wajib menempati tempat duduk yang telah disediakan.
  • Selama ujian berlangsung, peserta dilarang untuk :
    • Dilarang membuka HP selama ujian berlangsung, Hanya di bolehkan membuka Laptob, dan BukuCatatan.
    • Dilarang bertanya, mencontek atau memberikan jawaban kepada peserta ujian lainnya
    • Dilarang meninggalkan ruangan ujian, kecuali jika telah selesai mengerjakan soal ujian.
    • Dilarang pinjam-meminjam alat tulis dengan peserta ujian lainnya selama ujian berlangsung.
    • Peserta ujian yang telah membaca soal kemudian meninggalkan ruangan dianggap mengundurkan diri dan tidak diizinkan melanjutkan ujian.
    • Dilarang merokok, makan, minum dan membuat keributan didalam ruang ujian.

 

SANKSI-SANKSI PELANGGARAN

Peserta ujian yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas, dapat diberi peringatan oleh pengawas sebanyak 3 (tiga) kali. Lebih daripada itu maka peserta ujian tidak diizinkan untuk melanjutkan ujian serta dipersilakan meninggalkan tempat ujian dengan sanksi terberat adalah pembatalan hasil ujian (nilai 0).

 

Pascasarjana Institut STIAMI

Juli 2019