Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal meluncurkan prototype kartu pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) multifungsi atau Kartu Indonesia 1 (Kartin1) pekan depan.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan tahap pertama Kartin1 ini berperan sebagai NPWP smartcard, sehingga bisa digunakan untuk urusan perpajakan. Prototype ini rencananya akan dirilis sekitar 200 buah.

�Kartin1 tahap awal sebagai NPWP smartcard. Kan tahun ini kami mengembangkan kios pajak, jadi Kartin1 bisa digunakan untuk lapor Surat Pemberitahuan Harta (SPT) tahunan di sejumlah kios pajak yang tersedia,� ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Dari sisi aplikasi, papar Iwan, Kartin1 bisa digunakan sebagai kartu uang elektronik (e-money) dan menyimpan data Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Ke depan, Kartin1 bisa menyimpan maksimal 15 data milik wajib pajak, mulai dari kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga paspor WP.

Data-data itu bisa diakses wajib pajak melalui mesin pembaca kartu card reader. Bahkan, ke depan data itu bisa diakses melalui aplikasi telepon genggam berbasis Android.

�Daripada membawa kartu banyak-banyak, mendingan bawa satu kartu itu aja, akan lebih mudah. Kartin1 sebagai bukti Ditjen Pajak sudah berhasil mengembangkan inovasinya,� ucapnya.

Kemudian Iwan menyatakan dari segi keamanan dan kerahasiaannya, Kartin1 dirancang sesuai dengan standar perbankan. Keamanan yang dimiliki Kartin1 meliputi enkripsi seperti pin dan sidik jari. Maka kartu canggih ini tidak akan bisa disalahgunakan oleh orang lain.

�Dengan keamanan yang mumpuni, Kartin1 tidak bisa digunakan oleh orang lain kecuali pemiliknya, karena sidik jari tentunya tidak akan sama, data ini kami simpan. Kartin1 juga punya sertifikat digital (digital certificate) yang sudah comply dengan UU ITE,� tuturnya. (Amu)

Sebagai tahap awal, Ditjen Pajak menggandeng PT Bank Mandiri Tbk sebagai bank penerbit kartu e-money. Setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia, Ditjen Pajak baru bisa melakukan uji coba (piloting) terbatas yang membuka kesempatan bagi bank penerbit kartu e-money lain untuk ikut berpartisipasi.

“Pada saat piloting, seharusnya sudah ada beberapa bank yang bergabung,” ujar Iwan.

Iwan berharap, keberadaan Kartin1 bisa memudahkan wajib pajak untuk mengakses seluruh kartu identitas yang dimilikinya melalui satu kartu. Bagi otoritas pajak, kartu ini juga bisa membantu untuk melakukan sinkronisasi data wajib pajak. (Amu)

Sumber artikel: http://news.ddtc.co.id/artikel/9689/kartu-indonesia-1-ini-fungsi-kartu-termutakhir-ditjen-pajak/#sthash.yZ50EqRy.dpuf

Related posts