JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan ikut menelusuri kasus transfer dana Rp 19 triliun atau 1,4 miliar dollar AS yang melibatkan warga negara Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas nama WNI yang terkait dengan melalui Standard Chartered Plc (Stanchart) tersebut.

�Kami sudah dapatkan data-data tersebut dan sedang kami tindaklanjuti,� ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurut Hestu, dari temuan Ditjen Pajak, transfer sebesar Rp 19 triliun yang kasusnya menjadi perhatian otoritas Eropa dan Asia itu bukan dilakukan oleh satu nasabah WNI.

�Tetapi dari banyak nasabah,� kata dia,

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Pusat pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti kasus mega transfer tersebut.

Sementara itu, seperti mengutip Kontan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya sudah merespon dugaan transfer fantastis ini. Namun ia tidak memberikan informasi perihal datanya tersebut.

“Kami sudah menerima informasi adanya pergerakan dana yang dimiliki WNI tersebut pada beberapa bulan yang lalu,” ujar Badaruddin.

Sumber : http://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/09/152826226/ditjen-pajak-kantongi-nama-wni-yang-lakukan-transfer-rp-19-triliun

Related posts