beritajakarta.id — Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan pembangunan fisik gedung sekolah dan rumah sakit dialihkan dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).

“Saya akan usul kepada gubernur. Saya rasa gubernur akan setuju,” ujar Ashraf Ali, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis (9/11).

Menurut Ashraf, pembangunan fisik gedung sekolah dan rumah sakit akan lebih baik dikerjakan Dinas PRKP dengan pendampingan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta. Sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinkes dan Disdik dapat fokus bekerja sesuai keahlian di bidangnya.

“Kalau urusan bangunan, semen, beton biar Dinas Perumahan yang pegang,” katanya.

Ashraf menjelaskan, di 2015 lalu, pemisahan kewenangan dalam pekerjaan fisik di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini pernah dijalankan. Namun kebijakan tersebut dikembalikan seperti semula beberapa tahun terakhir.

“Padahal kemampuan teknis di Disdik misalnya sangat terbatas soal pembangunan. Jadi kita usul diserahkan ke ahlinya saja,” tandasnya.

Sumber : http://www.beritajakarta.id/read/51642/dewan-usul-pembangunan-sekolah-dan-rumah-sakit-dilakukan-dinas-prkp#.WgQKSFV9600

Related posts