Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang estimasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) selama tahun 2016. Hal ini disebabkan karena batas akhir pelaporan SPT beriringan dengan berakhirnya program pengampunan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan perpanjangan waktu pelaporan SPT PPh tercantum dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak, sehingga informasi perpanjangan tersebut sudah resmi disampaikan kepada wajib pajak.

“Perdirjen itu akan ditandatangani hari ini, sekaligus dipublikasi. Perpanjangan ini sudah resmi hingga tanggal 21 April 2017 nanti dan resmi disampaikan. Tapi tetap jangan menunggu nanti, pelaporan SPT bisa dari sekarang,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3)

Selain itu Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016, mulai dari tanggal 1 April hingga 21 April hanya berlaku administrasinya saja. Sedangkan pembayaran pajaknya harus dilakukan maksimal 31 Maret.

“Penyampaiannya bisa mundur tapi untuk pembayarannya tetap hanya sampai tanggal 31 Maret 2017. Jadi, jangka waktu penyampaiannya saja yang diundur ke 21 April,” pungkasnya.

Sebagai infotmasi, batas akhir pelaporan SPT sesuai dengan UU KUP ditetapkan hingga tanggal 31 Maret 2017 bagi wajib pajak pribadi, sementara hingga 30 April 2017 untuk wajib pajak badan. (Amu)

 

Sumber artikel: http://news.ddtc.co.id/artikel/9716/pelaporan-spt-pajak-masa-pelaporan-spt-diperpanjang-hingga-21-april-2017/#sthash.IvFUcSGu.dpuf

Related posts