Agar masyarakat aware terhadap pajak, Pemerintah diminta mempermudah sistem perpajakan dan penyerdehanaan tata cara pembayaran pajak setelah program amnesti pajak berakhir pada akhir Maret 2017 ini.

Wakil Industri Keuangan Non-Bank Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama menilai penyederhanaan merupakan kunci agar masyarakat mau terdorong untuk membayar pajak. Ia menilai, selama ini masyarakat terkesan takut atau tak akrab dengan pajak lantaran tata cara perpajakan dan birokrasinya yang berbelit.

Ia bahkan meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) agar semakin banyak lagi wajib pajak yang secara sadar melaporkan penghasilannya.

“Kuncinya ada di peraturan yang�bussiness friendly�dan kalau bisa PPh diturunkan. Kita nggak mau lantas penerimaan negara turun. Namun dengan PPh turun, kita harap persepsi masyarakat terhadap pajak akan meningkat dan bisa mendorong�tax ratio,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/3).

Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati juga menilai penyederhanaan menjadi jawaban atas rasio pajak yang masih rendah selama ini. Tak hanya untuk wajib pajak perorangan, kemudahan dalam pembayaran pajak terutama harus diberikan kepada pengusaha. Apalagi, lanjutnya, frekuensi kunjungan bagi pengusaha ke kantor pajak lebih tinggi dibanding wajib pajak perorangan pada umumnya.

“Kata kuncinya ya penyederhanaan. Selama ini wajib pajak�ngantre�lama, proses berbelit. Kalau kita setahun sekali mending. Pengusaha bisa sering ke kantor pajak,” katanya.

Hingga saat ini, keikutsertaan wajib pajak terhadap amnesti pajak masih minim. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, baru sekitar 730 ribu wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak hingga saat ini. Angka ini tentu terbilang kecil bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 32 juta wajib pajak.

Dalam sisa waktu satu bulan ini, pemerintah dinilai masih bisa menggenjot lebih banyak lagi wajib pajak agar ikut amnesti. Apalagi, masih cukup banyak pengusaha yang masih belum ikut amnesti pajak. �Pedagang-pedagang di Tanah Abang atau Glodok misalnya, masih banyak yang belum mengikuti amnesti pajak lantaran minimnya informasi yang sampai ke telinga mereka,� jelas Enny. (Amu)

Sbumer artikel: http://news.ddtc.co.id/artikel/9544/setelah-tax-amnesty-sistem-perpajakan-diminta-lebih-sederhana/#sthash.rvYjFbod.dpuf

Related posts